Dalam kehidupan rumah tangga, urusan pekerjaan rumah sering menjadi sumber konflik. Banyak yang menganggap bahwa memasak, mencuci, dan membersihkan rumah adalah kewajiban mutlak seorang istri. Tapi, benarkah Islam mengajarkan hal itu? Mari kita lihat lebih dalam.
Teladan Rasulullah SAW dalam Urusan Rumah Tangga
Rasulullah SAW adalah contoh terbaik bagi umatnya, termasuk dalam hal membantu pekerjaan rumah. Istri beliau, Aisyah RA, pernah ditanya tentang kebiasaan Rasulullah di rumah. Beliau menjawab, "Beliau adalah manusia biasa. Beliau menjahit pakaiannya sendiri, memerah susu, dan melayani dirinya sendiri." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Dalam riwayat lain, Aisyah RA juga berkata, "Rasulullah SAW sudah biasa melayani keperluan keluarganya. Ketika waktu salat tiba, beliau keluar untuk mengerjakan salat." (HR Bukhari). Ini menunjukkan bahwa beliau tidak segan turun tangan dalam urusan domestik sebagai bentuk kasih sayang.
Pendapat Empat Mazhab Besar
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah sepakat bahwa pada dasarnya istri tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Tugas domestik bukanlah beban hukum yang harus dipikul istri. Jika istri melakukannya dengan ikhlas, itu dianggap sebagai amal kebaikan yang bernilai pahala.
Dalam kitab Badai' Ash-Shanai' karya ulama Mazhab Hanafiyah, Al-Imam Al-Kasani, dijelaskan bahwa jika suami membawa bahan makanan mentah dan istri menolak memasaknya, maka istri tidak boleh dipaksa. Justru suami yang harus menyediakan makanan siap santap. Ini mempertegas bahwa memasak bukan kewajiban istri.
Tanggung Jawab Suami dalam Islam
Pertanyaan selanjutnya, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan rumah? Rizem Aizid dalam buku The 10 Habits of Rasulullah menyebutkan bahwa pada dasarnya pekerjaan rumah adalah tanggung jawab suami. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mengatakan suami wajib memenuhi seluruh kebutuhan domestik, sementara sebagian lain berpendapat itu kewajiban istri.
Pendapat yang dianut mayoritas ulama justru menyatakan bahwa pekerjaan rumah bukanlah kewajiban istri. Hal ini juga dikuatkan oleh buku Istri Bukan Pembantu karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A.
Budaya vs Syariat di Indonesia
Di Indonesia, pandangan bahwa istri bertanggung jawab penuh atas pekerjaan rumah masih kuat. Padahal, pandangan ini lebih dipengaruhi budaya daripada ajaran Islam. Dalam fikih, pembagian tugas rumah tangga sebaiknya dibangun atas musyawarah dan saling membantu, bukan kewajiban sepihak.
Dengan memahami pandangan Islam yang lebih adil, kita bisa membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan saling menghargai. Jadi, yuk mulai bagi tugas dengan suami agar keluarga semakin sakinah, mawadah, warahmah!